PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB PAYAKUMBUH



 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Payakumbuh adalah Unit Pelakana Teknis dibidang Pemasyarakatan yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Cq.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Payakumbuh didirikan tahun 1883 oleh Pemerintahan Hindia Belanda. Seiring dengan perkembangan zaman dan lahirnya sistem pemasyarakatan di Indonesia pada tahun 1964. Bangunan yang dahulunya digunakan sebagai penjara bagi kaum pribumi diubah fungsinya sebagai Lembaga Pemasyarakatan. 
  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Payakumbuh dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang organisasi dan Tata kerja Lembaga Pemasyarakatan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.15 Kota Payakumbuh. Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Payakumbuh sebahagian telah direnovasi, diantaranya :
      a. Gedung kantor pada Tahun 1994     
      b. Atap blok dan tembok keliling pada Tahun 2000
   Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Payakumbuh dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
Alamat
Kantor: Jalan Jenderal Sudirman No.15 Kota Payakumbuh, Kode Pos 26213Telepon/Faksimile : (07 52) 92017e-mail : payakumbuhlp@yahoo.co.id
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan di Lapas Kelas IIB Payakumbuh

Sosialisasi Absensi terintegrasi SIMPEG dan Evaluasi Pelaksanaan WBK/WBBM