Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat Lapas Kelas IIB Payakumbuh

Rabu, 21 November 2018
Lapas kelas IIB Payakumbuh telah membentuk Tim dan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI.
Adapun tujuan dari Pembentukan Pos Yankomas ini mendorong penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia di Indonesia terutama wilayah Kota Payakumbuh dan sekitarnya dengan tahapan :
1.         Menerima pengaduan dari masyarakat perihal dugaan telah terjadi pelanggaran HAM.
2.         Membantu masyarakat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SIMAS HAM.
3.         Mengadakan koordinasi dengan Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum 
        dan HAM Sumatera Barat.
4.        Menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum 
        dan HAM Sumatera Barat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB PAYAKUMBUH

Kunjungan di Lapas Kelas IIB Payakumbuh

Sosialisasi Absensi terintegrasi SIMPEG dan Evaluasi Pelaksanaan WBK/WBBM