Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat Lapas Kelas IIB Payakumbuh
Rabu, 21 November 2018
Lapas kelas IIB Payakumbuh telah membentuk Tim dan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI.
Adapun
tujuan dari Pembentukan Pos Yankomas ini mendorong penyelesaian masalah Hak
Asasi Manusia di Indonesia terutama wilayah Kota Payakumbuh dan sekitarnya
dengan tahapan :
1.
Menerima pengaduan dari masyarakat
perihal dugaan telah terjadi pelanggaran HAM.
2.
Membantu masyarakat menyampaikan
pengaduan melalui aplikasi SIMAS HAM.
3.
Mengadakan koordinasi dengan Tim
Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sumatera Barat.
4. Menyampaikan laporan kegiatan kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sumatera Barat.
Komentar
Posting Komentar