Upacara Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018 Lapas Kelas IIB Payakumbuh
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh dan LPKA Tanjung Pati melaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018 di lapangan upacara Lapas Kelas IIB Payakumbuh
Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan pada tanggal
22 Desember setiap tahunnya, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang
dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia yang telah berjuang dalam
merebut kemerdekaan. Tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk mewujudkan
kemerdekaan Indonesia dilandasi oleh cita-cita dan semangat persatuan dan
kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan
makmur telah dinyatakan semenjak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali
pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta. Peristiwa tersebut merupakan
tonggak sejarah bagi perjuangan kaum perempuan Indonesia dan senantiasa
diperingati tiap tahunnya oleh bangsa Indonesia, baik laki-laki maupun
perempuan, dimanapun berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pada Kongres Perempuan Indonesia ke III tahun 1938 di
Bandung ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Kemudian pemerintah
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316
Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur, Hari Ibu tanggal
22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara
khidmat dan penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia. Tahun 2018, Hari Ibu diperingati
untuk yang Ke-90 kalinya.
Setiap kali penyelenggaraan PHI senantiasa menggugah
ingatan dan pemikiran bahwa perjuangan kaum perempuan Indonesia ternyata sangat
dirasakan manfaat dan hasilnya, terutama oleh kaum perempuan Indonesia pada khususnya
dan bangsa Indonesia pada umumnya. Namun demikian, tekad dan perjuangan untuk meningkatkan
peranan dan kedudukan kaum perempuan Indonesia dalam segala aspek kehidupan terus
berlanjut, terutama di bidang politik.
Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengan prinsip yang menonjol yaitu adanya
nuansa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan,
keadilan, tanggung jawab dan perlakuan tidak diskriminatif dalam NKRI.
Undang-Undang tersebut secara tegas mengatur bahwa pendirian dan pembentukan
partai harus menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. (Lihat Pasal
2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik). Keterlibatan semua pihak dalam PHI ke-90 akan
memperkuat dan mendorong tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia.
A.
Peringatan Hari Ibu
ke-90 tahun 2018 bertujuan untuk :
1. Meningkatkan peran perempuan Indonesia dalam setiap aspek
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju pembangunan
nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
2. Mendorong terwujudnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Meningkatkan kesetaraan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki dalam
mewujudkan
Indonesia yang bebas dari kekerasan, perdagangan orang dan kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan.
Indonesia yang bebas dari kekerasan, perdagangan orang dan kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan.
4. Meningkatkan peran serta instansi pemerintahdan non pemerintah
untuk menempatkan perempuan pada posisi pengambil kebijakan yang responsif
gender.
Komentar
Posting Komentar