LAPAS PAYAKUMBUH CEGAH CORONA

CEGAH CORONA

Corona Virus Disease (Covid-19) telah menyerang ribuan orang di berbagai negara dan menelan ratusan korban jiwa. Penyebaran penyakit Covid-19 terjadi juga di Indonesia dan terus meluas menyusul bertambahnya jumlah kasus positif penyakit yang disebabkan virus Corona baru itu, dari 6 kasus menjadi 19 kasus sampai dengan 10 Maret 2020. Dari keterangan diatas, tersirat bahwa Covid-19 tidak bisa dianggap sepele karena telah dengan mudah menyebar ke berbagai negara. Hal terpenting menghadapi wabah ini adalah keseriusan menangani untuk menjinakan wabah serta mitigasi resiko penularannya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kementerian Hukum dan HAM beserta jajarannya turut mengambil peran untuk melakukan upaya pencegahan meluasnya Covid-19 dimaksud d engan menerbitkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19). Tujuan: Melakukan antisipasi dan waspada terhadap merebaknya wabah virus corona di Indonesia.

Payakumbuh, 16/03
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas IIB Payakumbuh juga telah melaksanakan Pencegahan terhadap penularan virus corona di lingkungan Lapas dengan tahapan sebagai berikut :
1.    Membagikan Sarung tangan, masker dan hand sanitizer kepada seluruh pegawai.
2.    Mensosialisasikan kepada pengunjung terkait penyebaran dan langkah pencegahan yang harus dilakukan.
3.    Menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) bagi pengunjung dan pegawai.
4.    Memeriksa suhu badan pegawai dan pengunjung yang akan melakukan kunjungan Warga Binaan.
5.    Membuat papan pengumuman terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB PAYAKUMBUH

Kunjungan di Lapas Kelas IIB Payakumbuh

Sosialisasi Absensi terintegrasi SIMPEG dan Evaluasi Pelaksanaan WBK/WBBM